LPPM UNIS Tangerang
  • Home
  • Profile
    • visi&misi
    • Struktur Organisasi
    • Program & Kegiatan
    • Tupoksi
  • Roadmap
  • Penerbitan
  • Download
  • Galeri
  • Contact US

TUPOKSI

Ketua LPPM

  1. Bertanggung jawab penuh kepada Rektor mengenai pengelolaan dan pengembangan LITABMAS sesuai kebijakan pusat dan Senat Universitas;
  2. Menjalankan Program Kerja LPPM sesuai pedoman DP2M DIKTI, Pedoman SPMIUNIS dan RENSTRA UNIS;
  3. Menyusun, merencanakan, mengembangkan dan mengendalikan fasilitas dan seluruh sumber daya LPPM sesuai pedoman SPMI;
  4. Menyusun program kerja bidang penelitian dan pengembangan IPTEKS serta bidang pengabdian sejalan dengan RENSTRA UNIS;
  5. Menyseleksi, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan LITABMAS yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan pusat LITABMAS;
  6. Mengkoordinasikan kegiatan LITABMAS pada seluruh pusat-pusat, jurusan dan fakultas serta unit lain yang relevan;
  7. Memimpin rapat-rapat rutin dengan para kepala pusat dan para kasubag;
  8. Mengembangkan manajemen LITABMAS;
  9. Mempublikasikan dan melakukan sosialisasi kepada sivitas academica tentang program LPPM.

Sekretaris

  1. Membantu mewakili Ketua LPPM bila ketua berhalangan menjalankan tugasnya;
  2. Membantu Ketua dalam menjalankan Program Kerja LPPM;
  3. Mengkoordinasi dan membina pegawai LPPM;
  4. Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pada pusat-pusat di LPPM;
  5. Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan LPPM;
  6. Menyusun laporan tahunan kegiatan dan keuangan LPPM
  7. Menilai kinerja dan mengendalikan, membina, mengarahkan para kasubag dan staf LPPM dalam melaksanakan tugas rutinnya;
  8. Menata dan mengkoordinaskan manajemen teknis administrasi LPPM;
  9. Menandatangani format kumulatif angka kredit dosen yang telah melaksanakan LITABMAS;
  10. Menampung semua surat-surat masuk dan memberi paraf setiap surat keluar yg ditandatangni ketua LPPM;
  11. Memimpin rapat-rapat rutin dengan staf LPPM untuk menilai kinerja bulanan;
  12. Mendampingi Ketua LPPM dalam rapat-rapat rutin dengan jajaran para kepala pusat;
  13. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan menilai hasil kerja bawahan;

Tim Ahli

  1. Menetapkan arah dan kebijakan LPPM UNIS bagi terwujudnya Visi, Misi, dan Tujuan UNIS
  2. Mengevaluasi kinerja tahunan LPPM secara makro berkenaan dengan output dan outcome LPPM;
  3. Menyusun, memantau, dan mengevaluasi program LITABMAS;
  4. Turut merumuskan tema LITABMAS / payung program LPPM dalam melaksanakan tugasnya;
  5. Menilai proposal usulan LITABMAS para dosen;
  6. Memberikan arahan dan mengembangkan program LPPM;
  7. Melakukan rapat koordinasi tahunan untuk mengevaluasi program LPPM
  8. Kasubag Umum, Kerumahtanggaan, Aset, dan TIK
  9. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai pelaksanaan pekerjaan staf Kasi, dan melaksanakan urusan administrasi umum dan perlengkapan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.;
  10. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan menilai hasil kerja bawahan di lingkungan LPPM;
  11. Melaksanakan urusan kesekretariatan di lingkungan lembaga, berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Menyusun konsep usul pengadaan barang perlengkapan sesuai dengan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
  13. Menyusun konsep usulan penghapusan barang perlengkapan sesuai data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
  14. Menjaga dan merawat asset yang ada di LPPM serta menginventarisir keseluruhan sarana prasarana yang ada di LPPM.
  15. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai pelaksanaan pekerjaan staf Kasi, dan melaksanakan urusan administrasi umum dan perlengkapan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.;
  16. Membagi tugas, memberi petunjuk, dan menilai hasil kerja bawahan di lingkungan LPPM;
  17. Melaksanakan urusan kesekretariatan di lingkungan lembaga, berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  18. Menyusun konsep usul pengadaan barang perlengkapan sesuai dengan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
  19. Menyusun konsep usulan penghapusan barang perlengkapan sesuai data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
  20. Menjaga dan merawat aset yang ada di LPPM serta menginventarisir keseluruhan sarana prasarana yang ada di LPPM.

Kasubag Keuangan dan SDM

  1. Menyusun konsep rancangan anggaran kegiatan lembaga sesuai dengan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
  2. Menyusun bahan konsep petujuk pelaksanaan kegiatan lembaga berdasarkan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
  3. Menyusun konsep jadwal kegiatan lembaga sesuai dengan data dan informasi sebagai masukan untuk atasan;
  4. Menyusun konsep instrumen monitoring pelaksanaan kegiatan lembaga berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan atasan;
  5. Menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban lembaga berdasarkan hasil kegiatan yang sudah diselesaikan;
  6. Menyusun konsep laporan keuangan berdasarkan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
  7. Melaksanakan administrasi di bidang keuangan dan kepegawaian di lingkungan;
  8. Lembaga berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Melaksanakan pembinaan kepada staf dalam upaya pengembangan SDM berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  10. Menyusun bahan konsep laporan keuangan Lembaga sebagai bahan masukan atasan;
  11. Menyusun laporan kinerja staf Bagian Tata Usaha untuk pertanggungjawaban;
  12. Merancang program pembinaan Staf dalam upaya peningkatan SDM.
  13. Menangani proses administrasi keuangan kegiatan kemitraan;
  14. Menyusun pemutahiran pelporan keuangan secara on-line dan off-line
  15. Menyusun laporan keuangan tahunan LPPM
  16. Pembuatan kontrak, penyusunan rencana dan implemntasi, pencairan dana.

Kepala Pusat pelayanan Pemberdayaan Masyarakat

  1. Melaksanakan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi profesi;
  2. Mengembangkan pendidikan dan pelatihan berbasis teknologi informasi;
  3. Mengembangkan pendidikan dan pelatihan perencanaan wilayah;
  4. Memberikan pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada penerapan IPTEKS;
  5. Berkolaborasi secara nasional internasional dalam memberikan layanan pelaksanaan continuing education;
  6. Melayani dan melakukan pembinaan pengabdian masyarakat oleh dosen baik mandiri maupun dana Dikti;
  7. Mempublikasikan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat pada tingkat nasional / internasional di jurnal terakreditasi, seminar dll;
  8. Memilah, mengevaluasi dan menempatkan hasil penelitian dan abmas ;
  9. Laporan triwulan tentang kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan;
  10. Melakukan kemitraan dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, swasta dan antar perguruan tinggi. Meningkatkan kualitas portal data base litabmas, publikasi dan diseminasi.
  11. Menyusun program KKK dengan tema secara spesifik sesuai kebutuhan masyarakat dan pemerintah;
  12. Mengembangkan program-program pengelolaan KKK tematik;
  13. Merencanakan dan melaksanakan internship dan sertifikasi dosen pembimbing lapangan;
  14. Melakukan evaluasi pelaksanaan KKK;
  15. Mengembangkan kerjasama dengan pemda, DUDI, dan lembaga lain untuk mengembangkan tema-tema KKK;
  16. Mencari alternatif model KKK yang punya manfaat untuk kepentingan masyarakat, dan dibutuhkan pemda;
  17. mengembangkan binaan KKK di satu kawasan untuk mencari model inovatif sesuai kebutuhan masyarakat;
  18. Menyusun rencana kerja program KKK tahunan;
  19. Menyelenggarakan kemitraan untuk KKK usaha dengan DUDI;

Kepala Pusat Penelitian

  1. Bertugas mengembangkan penelitian terapan pada sains, industri dan penelitian berbasis masyarakat;
  2. Melakukan kajian tentang model pendidikan keterampilan fungsional, standarisasi kualitas produk, teknologi, Seni, Budaya, dan pengembangan keahlian di masyarakat;
  3. Mengembangkan kajian budaya lokal, dan nasional, pada semua level pendidikan dan pada masyarakat untuk pembangunan pendidikan seni dan sastra serta budaya daerah;
  4. Menemukan model-model pembelajaran seni, budaya yang relevan dengan kebutuhan sekolah dan masyarakat;
  5. Meningkatkan temuan dalam bidang sastra pada tingkat lokal, nasional da internasional;
  6. Melakukan kajian sain, matematik, dan teknologi kejuruan, pusat kajian linguistik, seni dan budaya lokal nasional dan internasional.
  7. Pengembangan wilayah, kepariwisataan dan kebijakan publik.
  8. Melakukan jejaring dengan berbagai kalangan pada tingkat lokal, regional, nasional dan internasional;
  9. Meneliti dan mengkaji permasalahan peranan wanita, lingkungan hidup, sumberdaya ekonomi dan pembangunan.kesehatan, kajian pengembangan UMKM, Navigasi bencana, kependudukan dan lingkungan hidup;
  10. Peningkatan peran gender dalam Pembangunan;
  11. Pengorganisasian, pembinaan, keterampilan, Fungsionalisasi Wanita dalam pendidikan dan pembagungan.
  12. Melakukan workshop penelitian manajemen mutu kewanitaan , Proposal penelitian Kolaborasi, penelitian antar dan multi disiplin, penelitian berorientasi paten, rancangan paten, Menulis jurnal internasional yang bertemakan perempuan,
  13. Pengembangan potensi sumber Daya wanita di era globalisasi;
  14. Pengembangan model pembelajaran bagi kaum ibu yang buta aksara
  15. Melakukan kajian tentang penelitian manajemen mutu, kolaborasi penelitian antar dan multi disiplin, peneltian berorientasi paten, dan rancangan paten

Copyright © 2018 LPPM Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang.